REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI), memandang kehamilan pada dasarnya tidak boleh diaborsi. Kehamilan adalah proses yang harus ditempuh sampai selesai.
Ketua Majlis Kehormatan Etika Kedokteran IDI, Dr Priyo Sidipratomo, memaparkan kehamilan harus dijaga. "Dasarnya, tidak boleh diaborsi," imbuhnya, saat dihubungi, Jumat (8/8).
Namun demikian, kehamilan dalam kondisi tertentu menjadi ancaman. Misal, hamil dialami penderita sakit jantung. Hal ini bisa mengancam kelangsungan hidup si wanita. Dalam kondisi ini, kehamilan bisa saja digugurkan atau diaborsi. Hal ini ditempuh untuk menjaga kelangsungan hidup si wanita yang hamil.
Kondisi lainnya adalah wanita korban perkosaan. Setelah mengalami kekerasan seksual, si wanita kemudian hamil. Kondisi yang terjadi menurutnya, si wanita kerap mengalami tekanan psikologis.
"Depresi yang paling sering terjadi," imbuh Priyo.
Korban perkosaan harus diamati dan diteliti kondisinya oleh sejumlah ahli. Kondisi kejiwaan dan kondisi kehamilan diamati dengan baik. Jika memang kondisi kehamilan menurunkan kondisi kesehatan jiwanya maka bisa saja dilakukan aborsi.
"Ini juga ditempuh sebagai langkah menjaga kessehatan jiwa," papar Priyo.
Pada 21 Juli lalu, peraturan pemerintah baru ditandatangani Presiden SBY. PP nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi ini melegalkan tindakan aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.