Jumat 08 Aug 2014 09:00 WIB

Setelah Diakui Agama, Baha'i Ucapkan Terima Kasih ke Menteri Agama

Situs Bahai Indonesia
Foto: [ist]
Situs Bahai Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Rohani Nasional Baha'i Indonesia yang merupakan lembaga tertinggi masyarakat Baha'i di Indonesia, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Karena, Baha'i telah diakui sebagai agama yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kami menyambut dengan rasa syukur dan gembira pernyataan Bapak Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang antara lain mengatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yang  dilindungi konstitusi, sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945," ujar Majelis Rohani Nasional Baha'i melalui siaran persnya yang diterima Republika, Kamis (7/8) petang.

Tak ada nama atau tokoh yang disebutkan dalam siaran pers tersebut. Tetapi, surat itu diterima Republika dari pengurus Hubungan Luar Baha'i, Sheila Soraya. 

Menurut Majelis Rohani Nasional Baha'i, pihaknya juga berterima kasih karena umat Baha'i sebagai warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dan lain-lain. Pihaknya yakin bahwa pemerintah Indonesia akan terus mengemban tugas mulianya untuk mengambil langkah-langkah yang terbaik demi kesatuan, persatuan, dan keutuhan seluruh bangsa kita, sesuai dengan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. 

Sebelumnya, pada 24 Juli lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin melalui akun Twitter, @lukmansaifuddin menjelaskan alasan dan dasar pengakuan Baha'i sebagai agama.

"1. Awalnya Mendagri bersurat, apakah Baha'i memang benar merupakan salah saru agama yg dipeluk penduduk Indonesia? #Baha'i."

"2. Pertanyaan ke Menag itu muncul terkait keperluan Kemendagri memiliki dasar dlm memberi pelayanan administrasi kependudukan. #Baha'i"

"3. Selaku Menag saya menjawab, Baha'i merupakan agama dari sekian banyak agama yg berkembang di lebih dari 20 negara. #Baha'i"

"4. Baha'i adalah suatu agama, bukan aliran dari suatu agama. Pemeluknya tersebar di Banyuwangi (220 org), Jakarta (100 org), #Baha'i"

"5. Medan (100 org), Surabaya (98 org), Palopo (80 org), Bandung (50 org), Malang (30 org), dll. #Baha'i"

"6. Saya menyatakan bahwa Baha'i adalah termasuk agama yg dilindungi konstitusi sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945. #Baha'i"

"7. Berdasar UU 1/PNPS/1965 dinyatakan agama Baha'i merupakan agama di luar Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.. #Baha'i"

"8. ... yg mendapat jaminan dari negara dan dibiarkan adanya sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. #Baha'i"

"9. Saya berpendapat umat Baha'i sebagai warganegara Indonesia berhak mendapat pelayanan kependudukan, hukum, dll dari Pemerintah. #Baha'i"

"10. Demikian temans, semoga maklum. Selamat bersiap berbuka bagi yg puasa, meski masih lama.. ;) #Baha'i"

Namun, Lukman membantah jika kicuannya itu sebagai bentuk pemerintah telah  meresmikan Baha'i sebagai agama resmi di Indonesia. Namun, dia membenarkan bila Baha'i merupakan sebuah agama , bukan sekte dan sudah ada sejumlah penganut di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement