Jumat 08 Aug 2014 03:16 WIB

Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Solar Subsidi untuk Angkutan Umum

Rep: C88/ Red: Julkifli Marbun
Solar bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Solar bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Andriansyah meminta pemerintah menjamin ketersediaan solar bersubsidi bagi angkutan umum.  Perbedaan yang sempat terjadi antara BPH Migas dengan Pertamina mengenai penjualan solar bersubsidi menjadikan operator SPBU menerapkan kebijakan kuota. Pada edaran yang dikeluarkan BPH Migas, pembatasan solar hanya diterapkan di klaster-klaster tertentu. Sementara Pertamina mengumumkan bahwa pembatasan dilakukan di seluruh SPBU.

Meski Kementrian Perhubungan telah meluruskan bahwa pembatasan solar bersubsidi tak akan mengganggu transportasi umum, kesimpangsiuran terlanjur terjadi di lapangan. "Kami mendapat laporan dari organda daerah bahwa SPBU di jalur Pantura Cirebon mulai hari ini (7/8) membatasi pembelian solar," katanya.

Pembatasan itu, kata Andriansyah, bukanlah keputusan resmi dari Pertamina atau pemerintah. Langkah pembatasan diputuskan oleh operator SPBU karena kekhawatiran akan adanya kelangkaan solar subsidi. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan membeli  solar maksimal Rp 100 ribu dalam satu kali pengisian.

Kebijakan sepihak ini menurutnya sangat merugikan operator angkutan umum. Akibatnya, banyak angkutan umum terutama bus malam yang membawa bekal cadangan solar di dalam bus. Tindakan ini tentu saja membahayakan keselamatan para penumpang. "Mereka khawatir jika kehabisan bahan bakar dan di SPBU selanjutnya sudah tidak ada solar subsidi," kata Andriansyah. Jika hal ini terus dibiarkan maka cepat atau lambat para operator angkutan umum pasti akan menaikkan tarif.

Ia melanjutkan, awalnya kebijakan pembatasan oleh operator SPBU terjadi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat. Di sana, angkutan umum bahkan harus mengantre 3-4 jam demi mendapatkan solar subsidi. "Setelah Kalimantan lalu merembet ke Jawa," tambahnya.

Andriansyah menjelaskan, Organda akan mengusulkan kepada pemerintah agar pembatasan bbm bersubsidi hanya dikenakan pada kendaraan pribadi. Menurut Organda, pembatasan bbm subsidi pada angkutan umum akan mengganggu distribusi logistik dan penumpang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement