Kamis 07 Aug 2014 20:44 WIB

Tim Jokowi-JK: Hak Todung Ajukan Jadi Pihak Terkait

Rep: C75/ Red: Djibril Muhammad
Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Todung Mulya Lubis.
Foto: Antara
Direktur Eksekutif Indonesia Legal Roundtable (ILR) Todung Mulya Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD), yang diwakili oleh Advokat Todung Mulya Lubis, mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, (MK), Kamis (7/8).

Tim Hukum Jokowi-JK, Teguh Samudra mengatakan jika ada masyarakat yang peduli dengan demokrasi di Indonesia, kemudian menilai proses pemilu sudah bagus. Namun, ada pihak lain yang mengajukan keberatan melalui hukum. Sehingga masyarakat tersebut mengajukan sebagai pihak terkait maka itu hak masyarakat.

"Silakan saja, itu haknya," ujar Teguh Samudra di Gedung MK, Kamis (7/8).

Ia menuturkan permohonan menjadi pihak terkait yang dilakukan Todung Mulya Lubis beserta koalisi advokat merupakan tindakan yang bagus agar masyarakat mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.

Terkait dengan apakah permohonan pendaftaran tersebut diterima atau tidak, menurutnya, tergantung MK, apakah dia (KAUD) memenuhi syarat atau tidak sesuai hukum beracara di MK. "Silakan MK menerima atau tidak," katanya.

Menurutnya, meski Todung Mulya Lubis adalah bagian dari tim Jokowi. Hal itu tidak akan melemahkan Jokowi mengingat Todung tidak masuk tim nasional. "Kami terserah masyarakat yang menilai. yang penting kami konsen, masalah hukum di MK harus kita kawal dengan baik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement