REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Bupati Karawang, Ade Swara, Kamis (7/8). Penggeledahan dimulai pukul 12.00 dan berakhir pada 16.30 WIB di Jalan Japati Nomor 2 Bandung, Jawa Barat.
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP belum bisa menyampaikan hasil penggeledahan. Karena sampai saat ini penyidik masih dalam perjalanan menuju kantor KPK dari Bandung. "Hasilnya belum tahu," katanya, Kamis.
Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Jumat (18/7). Keduanya dituduh melakukan pemerasan terkait pengurusan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi.
Ade sebagai Bupati Karawang sementara istrinya anggota DPRD Karawang yang menggunakan kendaraan politik Partai Gerindra itu ditangkap penyidik bersama lima orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat di Karawang, Jawa Barat, Kamis (17/7) sore hingga Jumat (18/7) dini hari.
Penyidik kemudian memeriksa mereka secara intensif hingga akhirnya menyimpulkan pasangan pejabat teras Kabupaten Karawang itu sebagai tersangka. Sementara, lima orang lain yang turut diamankan akhirnya dibebaskan.
Menurut KPK, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan keterangan sejumlah saksi, keduanya diduga meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal di Karawang. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar AS sejumlah 424.329 atau senilai Rp 5 miliar.
Uang itu juga ditemui penyidik dalam OTT hingga akhirnya diamankan sebagai barang bukti. Saat ini Ade dititipkan di rutan Pomdam Jaya, Guntur. Sementara Nurlatifah ditahan di Rutan Gedung KPK.