Jumat 08 Aug 2014 03:46 WIB

BNN Keluarkan Pedoman Penanganan Hukum Penyalahgunaan Narkoba

logo BNN
logo BNN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengeluarkan pedoman teknis penanganan penyalahguna narkotika dalam proses hukum agar para pecandu dan korban penyalahgunaan dapat dibawa ke lembaga-lembaga rehabilitasi.

"Reorientasi penanganan penyalahguna dan pecandu narkotika penting untuk dipahami, sehingga pengguna tidak lagi digiring ke dalam penjara tetapi ke tempat rehabilitasi," kata Kepala BNN Anang Iskandar dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi Pedoman Teknis Rehabilitasi Dalam Rangka Pelaksanaan Pilot Project Rehabilitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika Dalam Proses Hukum.

Menurut dia, pedoman teknis tersebut sejalan dengan Peraturan Bersama (perber) tentang penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Perber tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, Menteri Kesehatan, dan Menteri Sosial pada 11 Maret 2014.

Anang menilai Perber itu sebagai sebuah langkah maju dalam penangananan pengguna narkoba yang ideal.

Namun, ia mengakui peraturan bersama itu belum sepenuhnya bisa berjalan dengan maksimal karena proses perubahan paradigma tidak bisa terealisir secara instan.

"Pada praktiknya, banyak pihak masih mempertanyakan bagaimana mekanisme yang ideal tentang implementasi perber itu sendiri. Maka kami mengeluarkan pedoman ini," jelasnya.

Selanjutnya, Anang mengatakan hal lain yang tidak kalah penting adalah orientasi penegak hukum dalam menangani tersangka pengguna narkoba.

"Apakah para penyalahguna itu akan dimasukkan ke dalam penjara atau ke dalam lembaga rehabilitasi? Maka pedoman teknis ini bisa menjadi acuan bagi para pelaksana di lapangan untuk menjalankan amanah peraturan bersama," ujarnya.

"Jika kita ingin mengambil analogi, korban penyalahgunaan narkoba itu kakinya ada di dua sisi, kaki kanan penjara, sedangkan yang kiri rehabilitasi. Selama ini mereka sering dimasukkan ke penjara, tetapi dengan pelaksanaan pedoman ini diharapkan mereka bisa bermuara di (lembaga) rehabillitasi," lanjut Anang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement