REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kasus pencabulan kembali terjadi. Jajaran Polres Cimahi berhasil mengamankan seorang pemuda karena diduga melarikan dan mencabuli siswi SD.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Suparma mengatakan, tersangka Sulaeman alias Yoga (24) merupakan warga Kampung Cipeusing RT 4 RW 4 Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
"Tersangka ditangkap di rumahnya atas laporan orang tua korban," kata dia, Kamis (7/8).
Sebelumnya, korban berinisial EM (12) dilaporkan orangtuanya karena menghilang dari rumah sejak akhir Juni. Bahkan belakangan diketahui korban mengalami perlakuan cabul dari pacarnya tersebut.
Saat ditemui di Mapolres Cimahi tersangka Yoga mengaku mencabuli pacarnya pada tanggal 3 Juli di rumah temannya di kawasan Cibolang, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Yoga menjelaskan, pada awal perkenalan korban mengaku berusia 19 tahun dan duduk di bangku SMA.
"Dia ngakunya SMA," ujar Yoga.
Yoga mengaku tidak menyangka kalau gadis yang dikenalnya pada pertengahan Juni itu merupakan siswi SD karena tubuh EM besar layaknya siswi SMA. Sejak itu mereka sepakat untuk menjalani hubungan layaknya sepasang kekasih.
Pada tanggal 31 Juni, Yoga ditelpon korban dan minta dijemput di suatu tempat. Menurut pengakuan Yoga, korban mengaku kabur karena diusir dari rumah. "Saya kasihan dan membawa dia ke rumah saya," katanya.
Yoga menceritakan semua yang terjadi pada korban sehingga keluarga Yoga mau menerima korban di rumahnya. Yoga menjelaskan, dia dan keluarganya berulangkali menyuruh korban untuk pulang namun korban tidak mau karena takut akan kemarahan dan pukulan ayahnya.
Dikatakan Suparma, saat ini kasus tersebut ditangani bagian Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) dan dijerat pasal 81 dan atau 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.