Kamis 07 Aug 2014 16:00 WIB

Pembangunan Tol Akses Priok Selesai Akhir 2015

Pengendara melintasi proyek jalan layang tol akses Pelabuhan Tanjung Priok-Simpang Jampea, Jakarta Utara
Foto: Antara
Pengendara melintasi proyek jalan layang tol akses Pelabuhan Tanjung Priok-Simpang Jampea, Jakarta Utara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok tuntas pembangunan konstruksinya akhir 2015.

"Sampai saat ini progres konstruksinya sudah mencapai sekitar 60 persen. Ditargetkan akhir 2015 akan beroperasi," kata Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Kementerian Pekerjaan Umum, Bambang Nurhadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/8).

Dikatakannya, hingga saat ini masih ada dua titik lahan yang belum bebas yaitu di Koja dan Kalibaru. Oleh karena itu, lanjutnya, wajar jika kemajuan pembangunan konstruksi proyek itu masih di sekitar 60 persen. Dia merinci, pembangunan proyek untuk ruas E2 (Cilincing-Jampea) sudah mencapai 62 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp1, 1 triliun dan dikerjakan oleh Kontraktor Kajima-Waskita JO.

Sementara, ruas Bogasari-Jampea mencapai 60 persen dengan nilai kontrak sebesar Rp1,1 triliun juga dan dikerjakan oleh Kontraktor Obayashi-Jaya Konstruksi JO. Sedangkan ruas NS Direct kemajuannya telah mencapai 60 persen, sedangkan ruas NS Link mencapai 100 persen dengan nilai kontrak senilai Rp489,8 miliar.

Bambang menargetkan, dalam waktu dekat tanah-tanah yang belum bebas tersebut sudah bisa dibebaskan karena akan segera dikonsinyiasikan ke pengadilan. "Jika sudah dioperasikan nanti, bakal dilewati 1.500-3.000 truk setiap hari," katanya.

Ditambahkan Bambang, untuk Seksi E2 (Area Kali Baru) Semula terdapat 81 pemilik bangunan di atas tanah HPL 1 Pelindo.

"Penyelesaian tanah/bangunan di lokasi ini dengan menggunakan penilaian Appraisal Independen sesuai dari Legal Opinion Tim Jamdatun Kejaksaan Agung RI Nilai Uang Ganti Rugi berkisar antara Rp.1.250.000 s/d Rp.1.900.000 per meter persegi, " katanya.

Kemajuannya, tambah Bambang, hingga saat ini masih tersisa 11 pemilik bangunan diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 tersebut dan sudah dalam tahapan Proses Konsinyasi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk melakukan langkah selanjutnya, tegasnya, pengamanan, penertiban dan pembongkaran sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang ada diperlukan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini sedang diproses di Pemprov DKI Jakarta.

Dia juga menambahkan tujuan pembangunan jalan tol Akses Tanjung Priok itu adalah jalan pintas mengurangi kepadatan lalu lintas di Jakarta (melalui arah Timur - Utara dan Barat dan sebaliknya).

Selain itu, tegasnya, menyiapkan akses tol yang lebih baik ke Pelabuhan Tanjung Priok dan fasilitas pelabuhan terkait (Ramp On dan Off khusus ke Pelabuhan Tanjung Priok di Area Makam Mbah Priok), serta menghubungkan jaringan jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) dengan jalan tol dalam kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement