REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD) mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadi pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, (MK), Kamis (7/8) pukul 09.30 WIB.
Perwakilan Koalisi Advokat untuk Demokrasi (KAUD), Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan menjadi pihak terkait dalam sengketa pilpres 2014 merupakan upaya mengawal dan memperkuat (keputusan) KPU.
"Kita ingin memperkuat dan mengawal KPU," ujar perwakilan KAUD, Todung Mulya Lubis kepada wartawan seusia mendaftarkan permohonan kepaniteraan MK digedung MK, Kamis (7/8).
Ia menuturkan jika pihaknya diterima sebagai pihak terkait oleh MK maka sudah menyiapkan bukti, data beserta ahli. "Kita punya data dan bukti," ungkapnya.
Terkait tidak adanya kecurangan dalam pilpres, Menurutnya, pihaknya mempunyai bukti C1 yang sudah diupload dan dari kawalpemilu yang sudah diupload beserta ahli-ahli dan saksi.
Menurutnya, terkait klaim yang mengatakan kecurangan itu dilakukan oleh KPU dimana terdapat suara yang sama sekali nol pada satu pasangan capres. Jokowi pun nol. Namun, pihaknya tidak mengatakan hal itu signifikan berpengaruh terhadap hasil pilpres.
Menyangkut, kedudukan hukum pemohon KAUD mengajukan permohonan. Todung mengatakan berharap MK membuat terobosan baru dan menerima permohonan."Saya berharap MK berani dan menuntut MK membuat terobosan," katanya.
Dalam permohonannya pun, Todung mengatakan pihaknya berharap MK menolak permohonan Prabowo-Hatta karena tidak mempunyai legal standing.