REPUBLIKA.CO.ID, PELAIHARI -- Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan kemungkinan tak menikmati pendapatan daerah dari sejumlah pelabuhan khusus batubara pada tahun 2015.
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan dan Informatika Tanah Laut Rahmadi, Kamis, mengungkapkan Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubinfo) setempat mencatat ada 15 pelabuhan khusus batubara yang beroperasi.
Ditemui di Pelaihari (ibukota kabupaten yang berjarak sekitar 65 kilometer timur Banjarmasin), ia menjelaskan kontribusi 15 pelabuhan khusus itu memberi kontribusi ke daerah sebelum keluar Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 37 Tahun 2014.
"Dengan Kemendagri itu, kontribusi 15 pelabuhan khusus tersebut untuk daerah tidak bisa dipungut lagi, sehingga pendapatan daerah menjadi berkurang dari sektor itu," katanya.
Menurut dia, peraturan yang bisa digunakan untuk pendapatan daerah hanya Peraturan Daerah (Perda) Sumbangan Pihak Ketiga.
"Itupun tidak mengikat, harus sesuai kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan," ujarnya.
Ia menjelaskan pemberlakuan Kepmendagri 37/2014 dimulai tahun 2015, sehingga mulai tahun itu sudah tidak bisa lagi mendapatkan kontribusi dari sektor tersebut.
Mengenai sumbangan pihak ketiga, Dinas Perhubungan Tanah Laut dan perusahaan pernah dipertemukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPPKAD) Provinsi Kalsel di Banjarmasin.
"Pada pertemuan itu kita sama-sama membahas draf perjanjian dari sumbangan pihak ketiga tersebut," ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya sumbangan pihak ketiga dari perusahahaan pemilik pelabuhan khusus akan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan di "Bumi Tuntung Pandang" Tanah Laut.
Tanah Laut merupakan salah satu kabupaten di Kalsel yang memiliki berbagai sumber daya alam (SDA), antara lain berupa batubara dan bahan galian lain, serta usaha perkebunan.