Rabu 06 Aug 2014 21:31 WIB

Banyak Kalimat Bersayap di Berkas Prabowo-Hatta

Rep: c75/ Red: Esthi Maharani
 Capres Prabowo Subianto (kiri) didampingi cawapres Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)
Capres Prabowo Subianto (kiri) didampingi cawapres Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).(Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, Rabu (6/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pemeriksaan perkara.

Dalam sidang itu, hakim MK memberikan beberapa koreksi. Salah satunya terkait penggunaan bahasa di berkas yang dinilai bersayap.

Anggota Hakim MK, Aswanto mengatakan banyaknya kalimat bersayap dalam berkas permohonan Prabowo-Hatta menyulitkan hakim dalam menerka artinya.

“Pemohon perlu menguraikan istilah pengkondisian hasil penghitungan suara di Jombang, Kediri dengan konkret sehingga kami (hakim) tidak kesulitan menerka apa yang dimaksudkan,” ujarnya.

Ia menuturkan pada petitum (permohonan) pun diminta agar tidak menggunakan kalimat bersayap tetapi menggunakan kalimat tunggal sehingga tidak menyulitkan penafsiran. Selain itu, dalil permohonan dinilai juga ada yang tidak singkron dengan petitum.

“Saya ingin memberi contoh. Misalnya, saudara dalam dalilnya menggunakan kalimat ada indikasi money politik. Tentu berbicara indikasi maka tidak singkron dengan yang diminta di petitum (permohonan),” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement