Rabu 06 Aug 2014 19:53 WIB

KPK Berkomitmen Lindungi TKI dari Pemerasan

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berpendapat pemerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai perbudakan modern. Namun, selama ini pemerintah terkesan kurang maksimal melindungi TKI dari segala bentuk kejahatan.

"Dari pertemuan dengan migrant care kami terima informasi menarik bahwa sebenarnya menurut kajian ini adalah pola perbudakan modern," katanya kepada wartawan setelah testimoni dengan TKI yang didampingi Migrant Care di kantornya, Rabu (6/8).

 

Dengan banyak kasus yang dialami TKI, Adnan berpendapat, secara tidak langsung Indonesia setuju dengan perbudakan yang terjadi di beberapa negara. "Menempatkan kita setara dengan negara-negara yang memperlakukan tenaga kerja tidak manusiawi," ujarnya.  

Untuk itu, Adnan berjanji akan terus berkoordinasi dengan Migran Care dan instansi terkait agar para pahlawan devisa dapat perlindungan maksimal dari pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement