Rabu 06 Aug 2014 18:52 WIB

Polisi : Pemerintah Sudah Nyatakan ISIS Terlarang

Rep: c70/ Red: M Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian terus memberikan himbauan kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dengan penyebaran Islamic State Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia yang mengatasnamakan islam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, adanya penyebaran ISIS yang bahkan sempat ada deklarasi di Bekasi tepatnya di Pulau Siri, ada sekitar 50 orang yang mendeklarasikan mendukung ISIS.

"Harus dipelajari dulu, dipahami dulu, karena ISIS sendiri sudah dinyatakan pemerintah sebagai kegiatan terlarang karena di negara asalnya di perbatasan Irak - Suriah sudah dilarang membentuk negara sendiri yang mewajibkan pengikutnya patuh terhadap perintahnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/8).

Dikatakannya, ISIS tidak sesuai dengan UUD 1945, sehingga gerakan ini dilarang di Indonesia oleh pemerintah. Untuk masyarakat, jangan mudah diajak atau dibawa oleh mereka-mereka yang seolah-olah mengatakan jika tidak bergabung dengan ISIS berarti tidak hormat kepada Islam maupun tidak hormat kepada Pimpinan Islam yang ada di Irak atau Suriah.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement