REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Kuasa Hukum capres-cawapres terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla, Sirra Prayuna, menegaskan bakal mempersoalkan legal standing (posisi hukum) Prabowo-Hatta dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/8) mendatang.
Prabowo dinilai melanggar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Kami akan persoalkan legal standing pemohon, pertama itu yang akan kami persoalkan, jelas kok itu, tapi nanti akan kami sampaikan, tidak sekarang," kata Sirra seusai sidang perdana PHPU di gedung MK, Rabu (6/8).
Dia melihat pelanggaran terhadap peraturan MK tersebut merupakan bentuk ketidakkonsistensi Tim Prabowo-Hatta. Tim Prabowo-Hatta mendaftar PHPU ke MK pada Jumat (25/7), kemudian Sabtu (26/7) pagi Tim Prabowo-Hatta mendapat Regitrasi Perkara Konstitusi. Namun, Sabtu malam pada pukul 19.35 WIB Tim Prabowo-Hatta melakukan perbaikan permohonan. "Itu jelas melanggar substansi," tegasnya.
Legal standing itu dia ajukan melihat perbedaan apa yang disampaikan Prabowo dalam pidato penarikan diri dari proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan surat yang disampaikan Prabowo kepada KPU.
Dalam surat yang dilayangkan ke KPU, Prabowo menyatakan menarik diri dari proses rekapitulasi suara Pilpres 2014. Meski KPU telah mengacu pada surat resmi dari Prabowo-Hatta.
"Silakan dia (Prabowo) buktikan, apa yang dikemukakan ke publik terhadap apa yang disampaikan ke KPU berbeda. Kita melihat konsistensi dari seseorang saat pidatonya. Biar rakyat indonesia juga tahu," imbuhnya.