REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perdana perselisihan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung Rabu (6/8) pagi tadi. Namun tim transisi Jokowi-JK enggan berkomentar banyak terkait jalannya proses hukum yang mempersoalkan perolehan suara pemilu tersebut.
“Tidak ada yang perlu dikomentari,” kata Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Anies Baswedan usai melakukan rapat di Rumah Transisi.
Deputi lainnya, Hasto Kristiyanto mengatakan, ia menghargai gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta atas hasil pilpres kemarin. Mereka juga telah membentuk tim hukum dan mengajukan permohonan untuk terlibat sebagai pihak terkait dalam sidang itu.
Kehendak tim untuk terlibat juga bukan karena tudingan persengkongkolan dengan KPU. Menurut dia, ini adalah hak yang mereka ambil sebagai peserta pilpres. Selain itu, tak menunggu permohonan KPU untuk menjadi pihak terkait karena memang mekanisme hukum acara MK.
“Dalam setiap penyelenggaran pemilu, peserta pemilu lainnya boleh mengajukan diri sebagai pihak terkait, dan itu sudah diatur karena merupakan hak mereka,” ujar dia.
Tim hukum yang sudah dipersiapkan Jokowi-JK dinilai sebagai orang-orang kompeten yang paham konstitusi serta punya pengalaman bersidang di MK. Ia juga memiliki bukti serta data yang akurat kalau dugaan kecurangan masif serta terstruktur itu tidak benar.
“Mayoritas kepala daerah itu kan ada di kubu sana, bukan kami. Jadi tudingan yang diajukan dalam permohonan di MK ini tak sesuai dengan realitas,” kata dia.
Ia juga percaya, MK akan membuat keputusan yang memperkuat pilihan rakyat pada pemungutan suara 9 Juli lalu. Sebab, pascaterbongkarnya kasus mantan ketua MK, Akil Mochtar, pasti lembaga tersebut ingin membuktikan diri sebagai benteng demokrasi dan aspirasi publik.