REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon presiden Prabowo Subianto, Rabu, mengatakan pihaknya siap menghadirkan puluhan ribu orang saksi yang menjadi korban kecurangan oleh penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara Pilpres 2014.
"Sebetulnya, kalau ada waktu kami bisa menghadirkan puluhan ribu saksi dan saya telah meminta saksi-saksi itu untuk membuat testimoni tertulis dan melalui video. Seandainya pun tidak bisa diterima di sidang (MK) ini, harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia," kata Prabowo di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK.
Prabowo menceritakan ada salah satu saksi, seorang ibu, yang mengaku diintimidasi oleh petugas penyelenggara di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Ada satu ibu yang datang ke tempat pemungutan suara lalu ditanya oleh petugas penyelenggara mau memilih siapa, nomor satu atau nomor dua. Begitu dia katakan Nomor Satu, tidak diperkenankan (memilih). Ibu-ibu (itu) masih hidup, ada di Bendungan Hilir," kata Prabowo.
Prabowo menghadiri sidang perdana PHPU Pilpres 2014 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, dengan didampingi cawapres Hatta Rajasa dan sejumlah tokoh Koalisi Merah Putih antara lain Amien Rais, Akbar Tanjung, Aburizal Bakrie dan Anis Matta.
Tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo-Hatta menggugat dua Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan KPU pada 22 Juli lalu, yakni SK 355/Kpts/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilpres dan SK 356/Kpts/KPU Tahun 2014 Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Dari pihak termohon, sidang dihadiri Ketua KPU Husni Kamil Manik, Komisioner Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Arief Budiman.
Selain itu MK juga menghadirkan saksi dari pihak Badan Pengawas Pemilu yaitu Nasrullah, Nelson Simanjuntak, dan Daniel Zuchron.
Majelis hakim sidang diketuai Hamdan Soelva dengan anggota Arief Hidayat, Patrialis Akbar, Maria Farida, Ahmad Fadlil Sumadi, Muhammad Alim, Anwar Usman, Aswanto dan Wahiduddin Adams.
"Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan penjelasan pemohon. Sesuai ketentuan Undang-Undang, Mahkamah wajib memberikan saran perbaikan yang disampaikam pemohon," kata Hamdan.