REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sejak pukul 09.30, Rabu (6/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pemeriksaan perkara.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan dalam pembukaan sidang bahwa sidang perkara adalah sidang yang di design untuk dilaksanakan secara cepat. Karena UU memberikan waktu kepada MK untuk memutus perkara dalam waktu 14 hari kerja.
"Perlu disampaikan kita manfaatkan waktu sebaiknya kepada pihak dan terpaksa (MK) mengambil kebijakan membatasi jumlah saksi tentu sesuai dengan alokasi waktu yang ada diatur UU," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva saat menyampaikan aturan sidang kepada para pemohon, termohon dan pihak terkait, Rabu (6/8).
Ia menuturkan rencana dalam sidang perdana ini membahas sidang pendahuluan. Sidang selanjutnya, mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu. Dan mulai acara pembuktian pada tanggal 8 nanti.
"Waktu kita untuk acara pembuktian dan saksi dijadwalkan sampai 15 Agustus. Tanggal 18-20 hakim mempelajari dan menganalisis fakta persidangan yang ada sehingga membacakan putusan sidang tanggal 21," ungkapnya.
Menurutnya, bagi yang akan menyampaikan saksi agar mendaftarkan saksi terlebih dahulu kepada kepaniteraan satu hari sebelum sidang dilaksanakan.
"Koordinasi kepaniteraan dan keamanan begitu juga (saksi) ahli. Kalau mau mengajukan ahli akan dilakukan pada sidang terakhir setelah pemeriksaan," katanya.