REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sejak pukul 09.30, Rabu (6/8) di ruang sidang pleno dengan agenda pemeriksaan perkara.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendra Data menyampaikan permohonan kepada ketua MK agar pemohon principal agar bisa menyampaikan pengantar dalam sidang PHPU presiden dan wakil presiden 2014.
"Memohon agar pemohon principal bisa menyampaikan pengantar," ujar ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Mahendra Data kepada majelis Hakim yang diketuai Hamdan Zoelva diruang sidang, Rabu (6/8).
Terpisah, Ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan permintaan dari pemohon untuk menyampaikan pengantar bisa dilakukan nanti setelah kuasa hukum menyampaikan pokok permohonan.
"Nanti dipertimbangkan," katanya.
Menurutnya, forum ini adalah forum hukum dan harus beralasan hukum. "Silahkan menambahkan aspek apa yang mungkin kurang yang harus ditambah principal setelah tim kuasa hukum menyampaikan pokok permohonan," katanya.
Hamdan mengatakan dalam sidang perdana ini agenda sidang yang akan dilaksanakan itu mendengarkan penjelasan lisan dari pemohon. Maka, MK wajib memberikan nasehat dan perbaikan, penyempurnaan permohonan oleh pemohon.