Rabu 06 Aug 2014 05:52 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Pemerkosaan di Warung Kopi

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKBASUNG, SUMBAR -- Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, berhasil meringkus pelaku pemerkosaan berinisial MH (21) di Simpang Batu Kambiang Kecamatan Lubukbasung, Kamis (31/7) sekitar pukul 20:00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Asep Ruswanda melalui Paur Humas Polres Agam Aiptu Yan Frizal di Lubukbasung, Selasa, mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga telah meminta keterangan dua orang saksi yang ada saat kejadian," kata Yan Frizal.

Penangkapan ini, katanya, setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Agam dengan nomor polisi No: LP/209/VIII/K/2014/Sumbar/Res Agam pada Jumat (1/8).

Dari keterangan korban NA (18) warga Maninjau Kecamatan Tanjung Raya, tersangka melakukan perbuatan itu di warung kopi di Simpang Batu Kambiang Kecamatan Lubukbasung, Kamis (31/7).

Setelah itu, anggota bergerak ke rumah tersangka di Sitingkah Tanggah Kecamatan Lubukbasung dan tersangka berhasil diamankan.

Yan Frizal menerangkan, kejadian ini berawal ketika NA meminta kepada saksi atas nama Andri (20), untuk mengantarkannya ke Simpang Batu Kambiang Kecamatan Lubukbasung. Sesampai di Simpang Batu Kambiang, korban bertemu dengan tersangka.

Pada pukul 20:00 WIB, mereka kembali bertemu dan tersangka mengajak korban minum teh di warung.

Setelah minum teh, tersangka menarik korban ke belakang warung, namun korban mencoba untuk meronta dan tersangka memaksa.

Akhirnya, korban sampai juga ke belakang warung dan masuk ke sebuah kamar yang ada di kawasan itu. Tersangka membuka pakaiannya dan pakaian korban dan kemudian melakukan kejahatan itu.

Atas perbuatan ini, tersangka diancam Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement