REPUBLIKA.CO.ID, SUNGAILIAT -- Satuan Pol Air Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan razia kegiatan tambang timah ilegal jenis apung di perairan Muara Air Kantung Sungailiat.
Menurut Kapolres Bangka, AKBP I Bagus Rai Erlyanto SH SIK melalui Kasat Pol Air Polres Bangka AKP Juanda di Sungailiat, Selasa mengatakan, razia bertujuan untuk menertibkan kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat.
Penambangan tersebut selain tidak memiliki ijin, juga menganggu aktivitas kapal nelayan yang keluar masuk melaut.
"Daerah penambangan biji timah ilegal jenis apung di Muara Air Kantung merupakan alur transpormasi bagi kapal nelayan baik dari laut menuju pelabuhan perikanan maupun sebaliknya," katanya.
Dari hasil razia tambang biji timah ilegal di Muara tersebut, kata dia, pihaknya berhasil mengamankan lima unit alat mesin tambang atau pontong dari sejumlah penambang.
"Mesin yang kami amankan akan dijadikan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Dikatakan, aktivitas penambangan biji timah di daerah itu selain menganggu aktivitas nelayan juga berdampak pada pendangkalan muara akibat pasir yang menumpuk setelah biji timahnya berhasil diambil.
"Dampak buruk yang diakibatkan kegiatan penambangan tentu menjadikan pendangkalan pada muara yang dapat membahayakan bagi kapal nelayan yang berkapasitas rata-rata lima sampai 10 gross ton," jelasnya.
Selain mengamankan sejumlah mesin tambang, pihaknya akan mengumpulkan pekerja tambang untuk diberi pembinaan agar tidak melakukan kegiatan serupa yang merugikan pihak lain maupun dirinya sendiri karena tidak memiliki ijin resmi.
"Saya berharap dengan pembinaan nantinya para penambang dapat mentaati aturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama," katanya.