Rabu 06 Aug 2014 08:35 WIB

Khawatir Kena Denda, Samsat Depok Dipadati Wajib Pajak

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Agung Sasongko
Samsat Depok
Foto: Antara
Samsat Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ribuan wajib pajak memenuhi kantor Samsat Depok yang mulai beroperasi sejak Senin (4/8). Para wajib pajak berbondong-bondong guna menyelesaikan tagihan pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.

''Pada hari pertama kerja, pengunjung Samsat Depok sangat ramai mencapai 1.800 orang. Alhamdulillah semua terlayani meskipun sampai sore hari,'' ujar  Gusti Yudhistira, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Depok, Selasa (5/8).

Menurut Gusti, membludaknya wajib pajak tidak hanya terjadi di Samsat induk, tetapi juga di gerai Samsat Detos. ''Informasi yang saya dapat wajib pajak yang datang ke gerai juga ramai hingga mencapai 400-500 orang pada hari pertama kerja, tuturnya.

Membludaknya wajib pajak yang datang ke Samsat Depok dikarenakan banyak wajib pajak yang khawatir terkena denda akibat jatuh tempo pajak kendaraannya sudah berakhir pada saat libur lebaran. ''Jatuh tempo pajak motor saya 2 Agustus kemarin, karena itu saya sudah terlambat, pasti kena denda," ujar Agus Siswanto warga Kecamatan Sukmajaya.

Herman wajib pajak lainnya mengatakan jatuh tempo pajak kendaraan miliknya pada 26 Juli lalu, namun karena Samsat libur akhirnya telat selama satu minggu dan baru bisa bayar hari ini. ''Ternyata hanya kena denda sebesar dua persen saja,'' tandas Herman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement