REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa mengonsumsi minuman keras haram dan tidak diperbolehkan beredar secara umum kecuali di tempat tertentu yang ada orang asingnya. "Minuman keras haram dan dilarang dikonsumsi oleh siapapun," kata Gubernur usai acara halalbihalal di Gedung Sate, Bandung, Selasa(5/8).
Ia menjelaskan, mengongsumsi minuman keras sudah tentu salah dan berdosa terutama bagi umat muslim.
Namun, kata Heryawan, minuman keras diperbolehkan dijual kepada kelompok orang tertentu seperti orang asing.
"Diperbolehkan kalau ada orang asingnya," kata politisi PKS itu.
Ia berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran minuman keras sembarangan seperti dijual di kios-kios. Jika menemukan kios dengan bebas menjual minuman keras, Gubernur harap masyarakat melaporkannya kepada pihak berwenang.
"Kalau di kios ada penjual miras ya laporkan saja, jangan dibiarkan," kata Gubernur.
Pernyataan Gubernur tersebut terkait adanya minuman keras yang menewaskan delapan orang dua diantaranya anggota Satpol PP Kota Cimahi dalam sepekan. Korban meninggal dunia dalam waktu berbeda setelah diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman keras oplosan.
Korban warga Desa Cipageran dan Desa Sukaresmi, Kecamatan Cimahi Utara, meninggal dunia, Jumat (1/8) dan Sabtu (2/8) setelah menenggak minuman keras oplosan, Kamis (31/7).
Selanjutnya dua anggota Satpol PP Kota Cimahi dan dua warga Kampung Nyalindung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara meninggal dunia, Kamis (31/7) dan Jumat (1/8) setelah mnenggak minuman yang tidak jelas komposisinya, Rabu (30/7).