REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai akan memperkuat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2014. Upaya hukum yang dilakukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dianggap tak akan mampu melegitimasi kemenanganan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Pengamat Politik LIPI, Samsudin Haris meyakini, Prabowo-Hatta tak memiliki cukup bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam tahapan pilpres kemarin. Kalaupun ada, kata dia, sulit untuk mengubah hasil pemilu.
“Jika seperti ini, putusan MK nantinya justru akan memperkuat penetapan KPU pada 22 Juli lalu,” kata Samsudin saat dihubungi Republika Online, Selasa (5/8).
Upaya hukum lain yang mereka lakukan seperti pelaporan kepada pihak kepolisian, menurut dia, tak akan membuahkan hasil. Sebab, perkara pilpres ini bukan menjadi ranah pidana. Polisi justru enggan menanggapi pengaduan tersebut.
Berdasarkan UU, proses sengketa hasil pemilu harus ditangani MK. Namun, melihat pelaksanaan pilpres yang berlangsung tanpa masalah, mulai dari tingkat PPS hingga provinsi, ia menilai sulit mempersoalkan hasil yang telah ditetapkan KPU.
“Kalau proses di bawah minim terjadi kecurangan, maka di tingkat nasional sudah bukan suatu masalah,” ujar dia.