REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengatakan persoalan waktu bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 dalam 14 hari tidak perlu dipersoalkan. Sebab, MK bisa menambah waktu penyelesaian PHPU sampai benar-benar tuntas.
Margarito mengatakan, MK pernah menyelesaikan sengketa PHPU Pilkada dilakukan sidang ke sidang dalam waktu sebulan. Menurutnya, jangka waktu pemeriksaan 14 hari itu adalah aturan hukum dari DPR. Tapi kalau melihat jarak jangkauan pelanggaran yang padat dan tersebar bukan tidak mungkin menambah waktu bagi MK.
"Demi keagungan konstitusionalime, bila daerah-daerah itu mesti diperiksa dan itu butuh waktu, menurut saya pantas dimintakan ke MK untuk menambah waktu pemeriksaan perkara ini," kata Margarito dalam acara diskusi bertema Membedah Konstitusionalitas Keputusan KPU tentang penetapan Capres-Cawapres Jokowi-JK dan Gugatan PHPU Pilpres 2014 Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (4/8).
Waktu dua pekan bagi MK tercantum di dalam Undang-undang Pilpres. Menurutnya, MK tidak perlu minta izin ke DPR untuk menambah waktu sidang dan pemeriksaan. Margarito juga menegaskan bahwa penetapan putusan MK pada 22 Agustus itu tidak mutlak.
"MK tidak perlu minta ke siapa-siapa kalau nyatanya 14 hari tidak cukup, mereka bisa langsung sendiri. Jadi tidak perlu dipermasalahkan. (Penetapan putusan MK) 22 Agustus tidak mutlak, bisa molor kalau daerah-daerah belum diputus. Batas maksimal sampai pada patokan penyelesaian kasus itu sampai materi permohonan diperiksa semua," terangnya.
Margarito mengimbau kepada MK bahwa persoalan PHPU tersebut bukan soal Prabowo-Hatta tapi soal 63 juta lebih suara yang dipersoalkan. "MK jangan memfokuskan diri pada angka-angka tapi roh spirit berbangsa dan bernegara agar memperoleh demokrasi konstitusional," jelasnya.