Senin 04 Aug 2014 22:27 WIB

Enam SPBU di Sumsel Berlakukan Pembatasan Solar Bersubsidi

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Solar bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Solar bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- PT Pertamina marketing operation Region (MOR) II Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel) mulai pemberlakuan pembatasan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

General manager Pertamina Pemasaran Region II, Ageng Giriyono usai menghadap Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (4/8) menjelaskan, pemberlakuan pembatasan waktu penjualan solar bersubsidi di daerah ini. Mulai Senin, 4 Agustus 2014, BUMN migas tersebut memberlakukan ketentuan tersebut pada enam SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang ada di luar jalur logistik.

Enam SPBU yang terkena ketentuan tersebut, adalah SPBU 21. 30204  Jl.  Ahmad Yani Plaju; SPBU 21. 30101 di Jl AKBP Cek Agus No. 10 Kenten; SPBU 24. 30630 di Jl Letnan Muchtar Saleh Kabupaten OKI; 24. 32162 di Jl Ahmad Yani Batu Belang OKU Selatan;  SPBU 24. 32161  di Jl A Yani Air Karang OKU; dan SPBU 24. 31141 di Jl Raya Prabumulih.

Menurut Senior Eksternal Relation PT Pertamina Marketing Operation Region II Sumbagsel, Alicia Irzanova, enam SPB tersebut sebanyak dua SPBU di dalam kota Palembang, satu di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), satu di Kabupaten Ogan Komering (OKU) Selatan, satu di Kabupaten OKU, dan satu di Kota Prabumulih.

Ageng Giriyono menjelaskan, pemberlakuan pembatasan tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Sumsel Alex Noerdin. “SPBU yang dibatasi waktunya tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi konsumen SPBU. Konsumen yang berhak tetap dapat terlayani, lokasi SPBU tersebut dihindari berada di jalur trans dan jalur logistik,” katanya.

Menurutnya, pembatasan waktu penjualan BBM solar bersubsidi tidak akan berpengaruh banyak terhadap konsumen solar bersubsidi yang ada di Sumsel.

Alicia Irzanova menjelaskan, SPBU  tetap melayani masyarakat yang membutuhkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.  Konsumen akan mendapatkan BBM tanpa subsidi bila membeli solar pada saat pemberlakuan jam pelayanan penjualan solar di Sumatera Selatan.  “Jadi untuk konsumen yang membutuhkan bahan bakar solar di luar jam pelayanan solar subsidi di SPBU jam pelayanannya diatur tersebut, menyediakan solar non subsidi dan Pertamina Dex yang cukup,” ujar Alicia.

Di Sumsel saat ini terdaftar ada 65 SPBU buka 24 jam dan 63 SPBU lainnya bervariasi buka antara pukul 06.00-08.00 WIB dan tutup dari jam 17.00-22.00 WIB. “Dari  SPBU yang buka 24 jam tersebut, tidak ada yang masuk dalam daftar SPBU yang dibatasi jam penyaluran solar subsidi,” katanya.

Data di PT Pertamina Marketing Operation Region II Sumbagsel, realisasi konsumsi BBM di Sumsel per 1 Juli 2014 solar sebanyak 339.741 kl (kilo liter) dan premium 433.015 kl. Kuota total BBM subsidi Sumsel berdasarkan APBN 2014 sebanyak 1.464.147 kl.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement