REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tak terjebak pada kalkulasi perolehan suara dalam sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang sedang bergulir. Selisih perolehan suara bukan satu-satunya pertimbangan yang bisa dijadikan dalam memutus perkara sengketa.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, MK harus menempatkan diri sebagai pengawal konstitusi dengan memastikan proses berjalannya pilpres berlangsung sesuai prosedur yang benar. MK tidak boleh terjebak hanya pada angka-angka yang diperselisihkan.
"Sebagai pengawal konstitusi, mereka (MK) tidak boleh terjebak pada soal angka-angka saja, tetapi soal prosedur, ketaatan pada hukum, dan soal spirit," katanya di Jakarta, Senin (4/8).
Menurut dia, MK seharusnya tak menyandera diri untuk menjadi 'kalkulator' hanya untuk menghitung selisih suara dari perolehan suara yang dipersengketakan. Kalau hanya seperti itu, kata dia, Pengadilan Negeri juga mampu untuk melakukannya. MK harus menjadi pengawal konstitusi sebaik-baiknya.