REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mulai 6 Agustus 2014 menghentikan penjualan premium pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di jalan tol, sebagai implementasi kebijakan pemerintah tentang pembatasan konsumsi BBM bersubsidi.
"Saat ini ada 29 SPBU jalan tol yang beroperasi di Pulau Jawa. Sebanyak 27 SPBU ada di wilayah pemasaran Jawa bagian barat dan dua SPBU lainnya di wilayah Jawa timur," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir saat acara halabihalal dengan wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut dia, penghentian penjualan premium SPBU jalan tol akan mampu menghemat kuota penyaluran BBM premium 750-900 kiloliter (KL) per hari karena rata-rata penjualan premium di setiap SPBU jalan tol tersebut antara 25-30 kiloliter per SPBU.
Selanjutnya, terhitung mulai 6 Agustus 2014 seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol hanya menjual Pertamax series.
"Pertamina juga memastikan pasokan pertamax series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," katanya.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Untuk sosialisasi penerapan aturan ini, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan tersebut.