REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 35 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan DIY memberlakukan pembatasan penualan BBM bersubsidi.
Sesuai dengan Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014, di wilayah Jawa Tengah dan DIY pembatasan ini berlaku mulai Senin (4/8) ini.
Assiten Manajer External Relation Marketing PT Pertamina Region Jawa Tengah-DIY, Robert MV Dumatubun mengatakan, terkait kebijakan ini ada 5 persen SPBU di Jawa Tengah dan DIY yang akan memberlakukan pembatasan penjualan BBM Bersubsidi.
“Dari 730 SPBU yang ada di Jawa Tengah dan DIY hanya ada 35 SPBU yang akan menerapkan pembatasan BBM bersubsidi ini,” ujarnya di Semarang.
Hingga saat ini, jelas Robert, pihaknya masih mematangkan SPBU di titik mana saja yang akan memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi ini.
Jika penentuan ini sudah pasti, kebijakan ini akan langsung diberlakukan. Untuk SPBU yang nantinya akan memberlakukan kebijakan ini.
“Agar masyarakat tahu, SPBU yang akan memberlakukan pembatasan BBM bersubsidi ini akan dipasang banner dan spanduk,” lanjutnya.
Seperti diketahui, kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini sudah dimulai untuk BBM jenis solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.
Mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu --di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali—dibatasi mulai pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Imbas kebijakan pembatasan BBM bersubsidi ini juga mulai dikhawatirkan oleh kalangan pengusaha di Kabupaten Semarang.