REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui bahwa terpidana teroris 15 tahun penjara ustaz Abu Bakar Baasyir membaiat sejumlah narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan Pasir Putih, Nusa Kambangan. Baasyir membaiat sejumlah narapidana untuk ikut dalam gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State in Iraq and Syria atau ISIS).
"Ada 43 orang tahanan, napi kasus terorisme, tapi tidak semua ikut (baiat)," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin di gedung Kemenkumham Jakarta, Senin (4/8).
Mereka yang dibaiat, menurut Amir, belum memahami tujuan baiat tersebut. "Mereka yang sekarang berbaiat belum tahu yang sebenarnya, sekarang ke beberapa tempat jangan sembarangan juga untuk menyewakan tempat yang tidak tahu akan dipakai untuk apa," tambah Amir.
Baiat tersebut dilakukan di tempat shalat. "Terjadi di ruang yang tidak kita masuki. Mereka pakai tempat shalat. Itu juga ada penyalahgunaan fasilitas, tapi kini kami ketatkan. Itu bukti pada ISIS bahwa dia sudah berbaiat," ungkap Amir.
Baiat itu dilakukan untuk mendukung gerakan ISIS yang melalui video dalam situs YouTube meminta warga Indonesia untuk mendukung perjuangan ISIS untuk menjadi khilafah dunia. "Harusnya dia (Ba'asyir) dipertanyakan kewargannegaraannya, tapi ajian masih berlangsung," ungkap Amir.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Amir mengakui bahwa sudah ada perlakuan khusus untuk napi terorisme. "Kegiatan yamg dilakukan lebih pada kegiatan kemitraan. Yang penting kegiatan rutin. Ada kelas Pancasila soal negara, tapi ketika saat ini sudah berbaiat berarti sudah mengabaikan kan?" tambah Amir.