REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan sejumlah bukti pendukung berupa dokumen-dokumen terkait penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk menghadapi sidang perdana perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konsitusi.
Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan di Jakarta, Senin, pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan anggota KPU daerah, mulai dari tingkat kabupaten-kota dan provinsi, untuk mempersiapkan bahan yang digunakan dalam pembuktian persidangan.
"Mulai dari tanggal 1 Agustus lalu kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dalam rangka persiapan menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kami melakukan rapat koordinasi dengan KPU daerah yang diadukan ole pemohon," katanya.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan di salah satu hotel berbintang dengan mengundang anggota KPU daerah di 109 kabupaten dan 21 provinsi.
Menurut Ferry, rapat tersebut merupakan upaya KPU untuk mengumpulkan dokumen-dokumen yang dirasa akan diperlukan dalam persidangan di MK.
"Kami hanya memanggil anggota KPU di beberapa daerah yang terkait dengan pengaduan yang diajukan pihak pemohon, jadi tidak semua provinsi. Misalnya di Provinsi Jawa Barat hanya ada empat dari 26 kabupaten-kota yang ada, kemudian di Jakarta dan Jawa Tengah juga ada beberapa saja," jelas Ferry.
Sementara itu, Komisioner Hadar Nafis Gumay mengatakan sejumlah dokumen yang dipersiapkan KPU untuk sidang perdana MK antara lain Formulir C7 (daftar hadir pemilih), Formulir C1 (hasil perolehan suara) dan Formulir A5 (keterangan pindah memilih).
"Catatan-catatan sebenarnya sudah ada di sertifikat rekapitulasi, tetapi itu perlu dibuktikan dengan menghadirkan dokumen-dokumen aslinya. Kami punya tugas untuk menjawab dan menunjukkan bukti di persidangan nanti," kata Hadar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi, karena menduga pelaksanaan Pilpres 2014 diliputi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Menurut tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, mereka menuntut penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang di 52.000 TPS di seluruh wilayah Indonesia, 5.800 TPS di DKI Jakarta, serta sejumlah TPS di Papua.