Senin 04 Aug 2014 12:58 WIB

Gugatan Prabowo-Hatta ke MK Sesuai Konstitusi

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggelar halal bihalal di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Ahad (3/8). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggelar halal bihalal di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Ahad (3/8). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Karena itu, tak ada yang aneh dengan langkah politik yang diambil Prabowo-Hatta demi mencari keadilan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Ivan Riansa mengatakan, ketidakpuasan hasil Pilpres 2014, dengan membawa ke MK adalah cara yang konstitusional. "Yang berlangsung saat ini di MK adalah sesuatu yang sangat wajar," katanya di Jakarta, Senin (4/8).

Ivan menyatakan, masyarakat hendaknya tidak perlu memandang negatif gugatan hasil Pilpres 2014 tersebut. Pasalnya, cara yang ditempuh itu sesuai dengan semangat demokrasi di Indonesia.

Karena itu, BEM UI meminta kepada kedua pihak pasangan capres agar menghormati proses yang berlaku. "BEM UI mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK, agar menghasilkan putusan demi tegaknya hukum dan demokrasi," kata Ivan.

Dia melanjutkan, walaupun pleno KPU memutuskan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014 dengan raihan suara 53,15 persen, namun hasil final akan terjadi di MK. Karena itu, proses pemilihan umum masih belum berakhir, dan harus menunggu keputusan MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement