REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi A DPRD Jabar menilai peraturan daerah (perda) tentang minuman keras tidak berfungsi maksimal, terbukti masih saja minuman neralkohol beredar dan mudah didapat oleh masyarakat.
"Pelaksanaan perda miras (minuman keras) tidak berjalan maksimal," kata Anggota Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmansyah, kepada wartawan di Bandung, Ahad (3/8).
Pandangan DPRD Jabar itu setelah adanya warga dan dua anggota Satpol PP Kota Cimahi yang tewas setelah menenggak minuman keras oplosan.
Ia menjelaskan, peredaran minuman beralkohol itu sudah jelas aturannya dalam Perda, bahkan Peraturan Presiden (Perpes) yang menegaskan harus dibatasi dan tidak boleh dijual secara bebas. Namun kenyataannya, lanjut dia, penerapan perda tentang minuman keras di setiap kota/kabupaten tidak berjalan dengan baik.
"Dengan adanya Perda di setiap daerah diharapkan peredaran
miras jadi dibatasi bahkan bila perlu untuk daerah tertentu dilarang sama sekali," kata Deden.
Menurut dia, penegakan perda dengan melakukan razia tempat penjualan minuman keras seringkali hanya dilakukan menjelang bulan Ramadhan dan terkesan pencitraan bagi kepala daerahnya. Seharusnya, kata Deden, penegakan aturan menertibkan peredaran minuman keras dilakukan secara berkala, lalu dilakukan pengawasan.