REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana mengharap pemerintahan baru yang dipimpin Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) nantinya mampu menerapkan kebijakan proteksi bidang pertanian.
"Kebijakan proteksi itu dilakukan melalui pengendalian atau pembatasan produk-produk impor, dengan mengutamakan hasil pertanian dalam negeri yang sebenarnya mempunyai potensi sangat besar," kata Dr Gede Sedana yang juga Dekan Fakultas Pertanian Universitas Dwijendera Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, pertanian berdaulat juga dapat diwujudkan melalui kebijakan khusus seperti yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Upaya itu dapat dilakukan, salah satu di antaranya dengan membentuk pengembangan perusahaan daerah guna membeli produk-produk dari usaha tani yang dihasilkan oleh petani produsen.
Gede Sedana mengingatkan, perlindungan dan pemberdayaan petani itu dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani yang lebih baik.
Selain itu menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usahatani, memberikan kepastian dan melindungi petani dari fluktuasi harga.
Upaya itu sekaligus menghilangkan praktik ekonomi biaya tinggi dan gagal panen, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usahatani yang produktif, maju, modern dan berkelanjutan.
Gede Sedana menambahkan, efisiensi pertanian di tingkat petani dapat dilakukan melalui kebijakan perbaikan infratruktur jalan, jaringan irigasi dan pasar.
Dengan terintegrasinya berbagai kebijakan akan bermuara pada sektor pertanian, sehingga petani akan dapat meningkatkan kesejahteraannya dan pertanian berkelanjutan, Ujar Gede Sedana.