REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menunda pembayaran kekurangan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar enam persen terhitung Januari - Juni 2014.
"Penundaan pembayaran kekurangan gaji dikarenakan anggaran yang disiapkan dalam APBD perubahan (APBDP) tahun 2014 sebesar Rp2,4 Miliar belum disahkan DPRD Kota Ambon," kata Kepala Badan Keuangan setempat, Robby Silooy, Sabtu.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, pembayaran kekurangan gaji harus dilakukan pada Juli 2014.
"Kami telah menerima surat perintah dari pusat untuk membayar kekurangan gaji tersebut, tetapi kami belum bisa realisasikan karena belum ada persetujuan anggaran oleh DPRD," katanya.
Robby mengatakan, anggaran kekurangan gaji PNS enam persen bersumber dari APBD dan Dana alokasi umum (DAU) Kota Ambon.
"Kami belum bisa berbuat banyak, karena saat ini masih harus menunggu pengesahan APBD-Perubahan disetujui, maka selanjutnya akan dilakukan pembayaran kepada para pegawai," tandasnya.
Ia menjelaskan, pembayaran kekurangan tersebut menggunakan DAU, karena anggaran yang dialokasikan tersebut dikhususkan untuk belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji PNS.
Kenaikan gaji selain mengacu pada PP Nomor 34 tahun 2014 juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014.
Pihaknya, kata Robby berharap DPRD segera mengesahkan APBD perubahan, karena anggaran yang diusulkan tidak saja untuk pembayaran kekurangan gaji tetapi diperuntukan untuk program triwulan III dam IV.
"Sejumlah program SKPD dan pelayanan lainnya juga menggunakan APBD perubahan, karena itu kami berharap DPRD dapat segera mengesahkan," ujarnya.