REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Kalangan pengusaha yang ada di Kabupaten Semarang memiliki kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban pemberian THR yang menjadi hak normatif para karyawannya.
Di Kabupaten Semarang, pencairan THR bagi para pekerja, sesuai Peraturan Menakertrans, dapat dilaksanakan sesuai imbauan, tanpa ada persoalan ataupun pelanggaran dalam pelaksanaannya.
“Tim khusus Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang tidak menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan Permenakertrans Nomor 4 Tahun 1994 ini,” kata Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Soemardjito, Jumat (1/8).
Demikian halnya dengan posko pengaduan THR Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, lanjutnya, juga tidak menerima satupun laporan perihal pelanggaran pencairan THR pada Lebaran kali ini.
Dari data Dinsosnakertrans, di Kabupaten Semarang setidaknya ada 800 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Sejak tiga tahun terakhir, tiap perusahaan sudah dinilai patuh dalam melaksanakan ketentuan THR ini.
Terkait hal ini, ia pun menilai kalangan pengusaha telah memiliki kesadaran dan itikad yang baik untuk dapat melaksanakan Permenakertrans tersebut. “Sebab jika tidak patuh menurutnya, tentu akan berimbas pada produktifitas karyawan,” lanjutnya.
Seperti halnya Dinsosnakertrans, kalangan pengusaha juga belum menerima pengaduan terkait dengan pemberian hak karyawan ini.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Semarang, Ari Prabono mengatakan, pihaknya juga belum menerima pengaduan dari pekerja terkait THR maupun penundaan pembayaran THR.
“Kecuali pengaduan dari beberapa perusahaan garmen yang mengaku kekurangan tenaga kerja pascalebaran, masalah THR bagi karyawan tidak ada persoalan,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.
Ia menambahkan, salah satu keluhan yang banyak disampaikan para pengusaha adalah banyak karyawan yang pindah kerja usai menerima THR. Sehingga sejumlah pengusaha garmen mengalami kekurangan tenaga kerja.