Jumat 01 Aug 2014 20:05 WIB

Ini Rincian Perubahan Penjualan Premium dan Solar Subsidi

Aktivitas pengisisan bahan bakar di fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Senin (16/6).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Aktivitas pengisisan bahan bakar di fasilitas Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang, Jakarta, Senin (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesuai dengan Surat Edaran Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) mulai membatasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan premium.

Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir dalam siaran persnya, Jumat (1/8) mengemukakan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi.

Untuk jenis solar, pembatasan dimulai pada 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat. Pada 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 - 18.00 waktu setempat.

“Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi,” jelas Ali Mundakir.

Sementara itu, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, menurut Ali, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Mulai 4 Agustus 2014, lanjut Ali, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen, dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan ataupun pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan, menurut Ali, tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Selanjutnya, mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi, dan hanya menyediakan pertamax.

Menurut Ali, total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya berada di Jakarta, Banten, dan Jabar, serta dua unit di Jatim.

"Kami pastikan lagi pasokan BBM nonsubsidi, yakni pertamax, pertamax plus, dan pertamina dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," papar Ali.

Vice President PT Pertamina itu menegaskan, pembatasan penjualan solar dan premium ini dimaksudkan untuk menjaga konsumsi agar tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement