Jumat 01 Aug 2014 11:14 WIB

Pembelian Solar Subsidi Dibatasi

Rep: c62/ Red: Joko Sadewo
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Foto: Republika/Prayogi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali mengeluarkan aturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Bahan bakar minyak yang diatur penggunaanya untuk masyarakat yaitu jenis solar.

Dengan adanya aturan itu salah satu SPBU di daerah Jakarta Pusat tidak menjual lagi BBM jenis solar bersubsidi. Alasanya SPBU tersebut tidak mau ada antrian panjang pas jam waktu pengisian diberlakukan.

"Dengan ada aturan itu kita sudah tidak lagi jual solar subsidi. Kebijakan perusahaan seperti itu" kata Johan Pengawas SPBU Hangkelir Jakarta Pusat kepada Republika, Jumat (1/8).

Johan mengaku, dengan adanya aturan tersebut penggunaan solar subsidi itu mengaku merugi karena tidak jual lagi solar bersubsidi. Sebelumnya, Johan mengaku bisa menjual solar tiap harinya sampai dua ton. "Kalau secara pendapatan ya kita rugi gak jual solar," ujarnya.

Namun demikian ritel SPBU milik swasta ini akan mengikuti kebijakan pemerintah yang mengatur penjualan subsidi meski secara pendapatan merugikan. "Kita ikut aja (aturan) pemerintah. Kita sudah sosialisasikan aturannya," katanya.

Sementara sopir angkutan kendaraan yang bahan bakarnya menggunakan solar mengaku bingung mengenai aturan pemerintah yang membatasi pengisian solar. "Ya bingung aja, kalau abis di jalan gak bisa beli. Tapi kita yang namanya perusahaan sudah ada langganan. Langganan kita di SPBU Parung Bogor," katanya.

Dari pantau Republika di SPBU tersebut belum nampak antrian kendaraan yang bahan bakarnya menggunakan solar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement