Jumat 01 Aug 2014 05:14 WIB

KPU DKI Buka 5.841 Kotak Suara Sepihak, Ini Tindakan Gerindra

Rep: Amri Amrullah/ Red: Erik Purnama Putra
Logo organisasi saya Partai Gerindra, Tidar
Logo organisasi saya Partai Gerindra, Tidar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan KPU DKI Jakarta membuka kotak suara menimbulkan kecurigaan Partai Gerindra. Karena itu, mereka menggugat langkah petugas penyelenggara pemilu tersebut.

"KPU DKI serentak buka kotak suara sepihak sebanyak 5.841 sejumlah yang kami tuntut, saksi kami menolak dan panwaslu juga tidak mau menandatangani berita acara," kata Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik kepada Republika, Kamis (31/7) malam WIB.

Menurut dia, tuntutan itu dilakukannya karena waktu rekomendasi Bawaslu, sikap KPU adalah tidak mau membuka kotak suara. "Sekarang kok dia buka, jadi KPU semau-mau saja, kami sudah melaporkan ke Bawaslu DKI dan Polda Metro," ujar Taufik.

Atas laporan itu, ia menyarankan agar aparat memeriksa anggota KPU DKI Jakart. Pasalnya, membuka kotak suara merupakan tindakan ilegal kalau tidak ada perintah dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebaiknya polisi segera menangkap jajaran KPU DKI, karena diduga upaya penghilangan barang bukti, buka seharusnya menunggu perintah MK dong," kata Taufik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement