REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu pasangan calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). KPU dilaporkan karena memerintahkan KPU daerah membuka kembali kotak suara untuk menyiapkan dokumen sebagai bukti atas gugatan yang disengketakan tim Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.
Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih yang mewakili Prabowo-Hatta, Sahroni mengatakan, Surat Edaran nomor 1446/KPU/VII/2014 yang dikeluarkan KPU tanggal 25 Juli 2014 diduga melanggar aturan pemilu.
"Tanggal 22 Juli seluruh tahapan penyelenggaraan pilpres sudah selesai dilaksanakan dan hasilnya telah ditetapkan KPU. Seluruh kotak suata yang berisi dokumen pemilu harusnya tidak bisa dibuka kecuali atas perintah MK," kata Sahroni di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/7).
Perintah membuka kembali kotak suara dengan alasan mengumpulkan bukti, menurut Sahroni, merupakan tindakan yang melangar. Lantaran, dalam surat edaran itu disebutkan KPU daerah diminta mengecek kembali formulir model A5. Untuk memastikan pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
"Surat edaran dikeluarkan tanggal 25 Juli, masalahnya permohonan perselisihan hasil pemilu baru kami ajukan ke MK pukul 20.00 WIB. Dan baru diunggah ke laman MK tanggal 26 Juli, jadi ini surat edarannya ganjil seolah-oleh KPU sudah mengetahui materi permohonan kami," jelas Sahroni.
Keganjilan lainnya, menurut dia, dalam surat edaran tersebut, perintah pembukaan kembali kotaks uara hanya melibatkan Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dan pihak kepolisian. Tetapi tidak melibatkan saksi pasangan calon.
"Kalau untuk alasan pembuktian, harusnya kan dibuka bersama-sama di MK. Ini yang kami indikasikan ada kecurangan, karena apapun alasannya KPU harus mengedepankan sisi keadilan," ungkapya.
Karena itu, Sahroni meminta Bawaslu segera melakukan pemeriksaan dan kajian hukum terkait laporan tim Prabowo-Hatta. Kemudian, segera memerintahkan KPU untuk menghentikan segala aktifitas pembukaan kotak suara sampai ada perintah dari MK.
Tim advokasi Prabowo-Hatta juga meminta Bawaslu mengeluarkan sanksi kepada KPU atas dikeluarkannya surat edaran tersebut.
"Kami minta Bawalsu juga memerintahkan jajaran pengawas pemilu di kabupaten.kota untuk tidak terlibat dalam kegiatan pembukaan kotak suara," kata Sahroni.