Sabtu 26 Jul 2014 05:25 WIB

165 Napi Diusulkan Peroleh Remisi 17 Agustus

Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara mengusulkan 165 nara pidananya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2014.

"Kami usulkan sebanyak 165 napi (Lapas Nunukan) untuk mendapatkan remisi 17 Agustus (2014)," kata Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Nunukan M Nurdin di Nunukan, Jumat (25/7).

Ia mengatakan meskipun ini baru usulan kepada Kementerian Hukum dan HAM tetapi biasanya seluruh yang diusulkan mendapatkan persetujuan.

Nurdin membenarkan dari napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum peringatan HUT Proklamasi Kemerdeakaan RI yang ke-69 ini terdapat napi yang telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1435 Hijriyah.

"Napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum (17 Agustus 2014) juga telah mendapatkan remisi khusus Lebaran," ujar dia.

Dari 165 napi yang diusulkan mendapatkan remisi 17 Agustus tersebut, 158 orang laki-laki, dua orang perempuan dan lima orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.

"Napi yang diusulkan mendapatkan remisi umum ini dianggap memiliki kelakuan baik selama menjalani hukuman atau pembinaan di Lapas Kabupaten Nunukan," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement