Sabtu 26 Jul 2014 12:17 WIB

Pemerintah Seleksi Pengacara Hadapi Newmont

Rep: Satya Festiani/ Red: Julkifli Marbun
Sebuah diskusi mengenai Newmont (ilustrasi)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Sebuah diskusi mengenai Newmont (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bersikap tegas dalam menghadapi gugatan arbitrase PT Newmont Nusa Tenggara. Selain telah membentuk tim yang disahkan oleh Keputusan Presiden (Keppres), Pemerintah juga tengah menyeleksi pengacara yang akan menghadapi gugatan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, Pemerintah saat ini tengah melakukan test untuk mencari pengacara yang pantas menghadapi gugatan Newmont. "Arahan Presiden, tunjuk pengacara yang baik. Jangan sampai kalah," ujar Chairul, Jumat (25/7). Ia berharap Pemerintah mendapatkan pengacara setelah Lebaran.

Presiden telah menandatangani Keppres pembentukan tim untuk menghadapi gugatan Newmont. Tim tersebut akan melakukan langkah-langkah dalam menghadapi gugatan arbitrase Newmont, termasuk menuntut balik atau mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu untuk memberikan sanksi tegas pada Newmont.

Tim tersebut dikoordinatori oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Keuangan (Menkeu), Jaksa Agung dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Lalu tim ini membentuk lagi tim teknis," ujar Chairul.

Tim teknis diketuai oleh Kepala BKPM. Wakilnya adalah Wamen ESDM. Sekretarisnya dijabat oleh Sesmenko. Lalu dibantu tim teknis Kemenkeu, Jaksa Agung dan Kementerian Hukum dan HAM.

Chairul mengatakan bahwa Pemerintah akan bertindak tegas. Bila di tengah jalan Newmont mencabut gugatan, Newmont harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement