REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pelaku penipuan yang mengatasnamakan sutradara Hanung Bramantyo Anugroho, yaitu Didik Nur Budiaji sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Rikwanto mengatakan selain menetapkan sebagai tersangka, pelaku juga telah ditahan.
"Ya DNB, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sore kemarin sudah ditahan di Rutan Krimum Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/7).
Dikatakannya, selain Hanung, ada korban penipuan berinisal HS yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) pukul 19.15 WIB. "Sudah ada korban dugaan penipuan dan pemerasan yang melapor ke Polda Metro," ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Hanung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, melaporkan seseorang berinisial DNB karena diduga melakukan pencemaran nama baik dengan membuat akun jejaring sosial Facebook atas namanya dan menipu sejumlah orang untuk dijadikan artis, Kamis (24/7).
Suami akris Zaskia Mecca itu, membuat laporan polisi bernomor LP/2713/VII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Sedangkan tersangka, dipolisikan dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
DNB, berhasil ditangkap setelah oleh Zaskia Mecca yang bekerja sama dengan adiknya Haikal, korban HS serta polisi menjebak tersangka di sebuah tempat karaoke di Senayan City. Korban HS berpura-pura bersedia mengikuti casting yang ditentukan oleh tersangka demi melancarkan aksinya bersama Zaskia dalam menjebak DNB.