REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Posko Tunjangan Hari Raya Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) bersama Relawan Buruh Jawa Timur menerima 8.127 pengadu pencairan THR.
"Sebagian besar yang mengadukan ini adalah para buruh yang mengadukan tentang pencairan THR dari tempat mereka bekerja minimal H minus tujuh sebelum lebaran," kata Koordinator Posko THR Relawan Buruh Jawa Timur Jamalaudin di Surabaya, Jumat (25/7).
Ia mengemukakan, dengan adanya pengaduan tersebut, Posko THR telah melakukan klarifikasi dan somasi kepada perusahaan-perusahaan yang diadukan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Jatim untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.
"Hasilnya dari seluruh pengaduan tersebut kami menilai beberapa perusahaan akhirnya mau untuk membayar THR kepada pekerjanya. Tetapi banyak juga perusahaan-perusahaan 'nakal' yang tetap tidak mau membayar THR kepada pekerjanya atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, sebagai sanksi moral terhadap perusahaan "nakal" tersebut kami menilai perlu melakukan publikasi ke publik nama-nama perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran THR tersebut dengan harapan ke depannya perusahaan dengan sadar diri untuk membayar THR kepada pekerjanya.
Ia mengatakan, di antara perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya adalah PT. Pranata Surya Mandiri Jombang, PT Isa Mandiri Line Surabaya, PT. SK Food Sidoarjo, PD. Karunia Sidoarjo, PT. Multi Anugerah Lestari Sidoarjo, Pabrik Gula Jatiroto Lumajang, PT. Karya Mitra Budi Sentosa Pasuruan, PT. Ramos Inti Cosmetik Surabaya, PT. Shou Fong Fastindo Pasuruan, CV Indo Jaya Pratama Banyuwangi, PT. Remaja Toserba Surabaya, PT. Alam Introtama Mojokerto.
"Selain itu, ada juga beberapa perusahaan milik negara yang juga belum memberikan THR karyawannya yang merupakan karyawan 'outsoruching' di antaranya PT KAI (Outsourcing) di Jawa Timur, PT Perhutani (Outsourcing) di Jawa Timur, PT Telkom (Outsourcing) Surabaya, PT PLN (Outsourcing) di Jawa Timur," katanya.
Dirinya juga memberikan apresiasi terhadap perusahaan yang beritikad baik membayar terhadap pekerja.
"Di antara perusahaan tersebut adalah PT Prosam Piano Surabaya, PT. Trijaya Indo Pratama Surabaya, PT Ispat Indo Sidoarjo, PT. Gunung Mas Berkah Surabaya, PT. Pilar Rekayasa Muda Surabaya, PT. Lingga Sakti Indonesia Mojokerto," katanya.
Dari jumlah tersebut, kata dia, saat ini tinggal 4.413 pekerja/buruh yang bermasalah dengan THR dan terus diperjuangkan oleh Posko THR.
"Di luar jumlah ini pelanggaran terhadap pekerja/buruh outsourcing masih terjadi secara masif dan jumlahnya kemungkinan masih banyak," katanya.