Jumat 25 Jul 2014 17:07 WIB

Layanan Sipil di Sleman Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai negeri sipil
Foto: Antara
Pegawai negeri sipil

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah layanan sipil di Kabupaten Sleman akan tetap buka selama libur Lebaran 2014. Layanan tersebut untuk memberikan akses kepada masyarakat termasuk pemudik untuk membuat catatan sipil administratif seperti KTP, akta kelahiran, dan kartu kuning.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Supardi mengungkapkan pihaknya telah membuat jadwal piket untuk layanan selama cuti lebaran. Jadwal piket tersebut dibuat untuk melayani kebutuhan masyarakat terkait kependudukan dan pencatatan sipil. "Kami siapkan petugas piket," ungkapnya, Jumat (25/7).

 Hal yang sama dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman. Bahkan, Disnakersos membuka posko khusus yang dimulai pada Sabtu (26/7) besok. “Kartu kuning atau AK1 akan tetap kami layani. Barangkali ada yang dari luar balik ke Sleman untuk mengurusnya,” kata Kepala Sie Pengembangan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Nakersos Sleman, Muhamad Umar Sukarno.

Setelah libur lebaran pada 28-29 Juli 2014, PNS akan lanjut cuti bersama tiga hari berikutnya. Umar mengungkapkan biasanya tak banyak masyarakat yang datang untuk mengurus kartu kunin selama libur lebaran, tetapi layanan akan tetap dibuka. “Selama cuti tetap akan ada petugas piket,” ucap Umar.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Humas Setda Sleman, Endah Sri Widiastuti mengatakan setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) pelayanan akan tetap menyiagakan petugas piket bergilir selama cuti lebaran. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya pemudik yang ingin mengurus kebutuhan pencatatan sipil, kartu kuning, dan sebagainya.

Tak hanya layanan di tingkat kabupaten, kantor-kantor kecamatan pun juga akan tetap memberikan layanan. “Kecamatan juga harus piket. Ini untuk memberi kemudahan bagi pemudik yang butuh pelayanan,” kata Endah.

Sementara itu, Camat Tempel, Wildan Solichin mengatakan selama cuti lebaran pada 30 Juli-1 Agustus untuk kecamatan tetap memberikan pelayanan sampai jam 13.00 WIB dengan sistim piket satu hari rata -rata 7 orang. Sementara untuk kecamatan Gamping cuti bersama juga tetap melayani loket pelayanan umum dari jam 09.00 – 11.00 dan diayani sekitar 2 orang. Pelayanan di tingkat desa juga menyesuaikan kecamatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement