REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten Ratu Atut Chosiyah menolak dituduh sebagai inisiator pemberian uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013 Akil Mochtar. Pun, ia menyatakan tidak pernah mengetahui pasanga Amir-Kasmin mengajukan gugatan ke MK.
“Pak Jaksa, saya tidak terlibat dan saya tidak tahu soal uang suapa itu,” kata Atut ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (24/7).
Atut menyatakan ia justru menahan Amir dan Kasmin untuk mengajukan gugatan. Pasalnya, saat itu kekalahan pasangan tersebut cukup telak sehingga dianggap sulit untuk memenangkan sengketa. “Saya tidak pernah suruh, yang ada saya malah minta agar tidak usah,” kata Atut.
Sebelumnya, Atut didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar. Suap diberikan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak di MK.
Atut didakwa dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia dianggap mengetahui dan ikut memberikan perintah penyuapan.