Kamis 24 Jul 2014 01:30 WIB

Risma Wajibkan Mobil Dinas Diparkir di Taman Surya

Rep: RR Laeny Sulistywati/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tri Rismaharini
Foto: Antara
Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Untuk mencegah mobil dinas digunakan mudik maka Wali Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini, mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya, Kota Surabaya, selama libur Idul Fitri 1435 hijriah, mulai Sabtu (26/7) hingga Sabtu (2/8) mendatang.

Perintah itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Wali Kota Surabaya tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H/2014.

Surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat lebaran dan juga pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.

“Hari Jumat (25/7) sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah harus masuk ke Taman Surya,” ujar Risma.

Dijelaskan Risma, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan bersifat ambigu dalam menanggapi larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dari Mendagri tersebut.  Apalagi, kata dia, aturan mobil SKPD diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang baru di lingkungan Pemkot Surabaya. Risma menegaskan bahwa aturan ini tidak bisa ditawar karena ini bukan yang pertama kalinya.

“Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri dan kemarin ketika libur panjang pas tidak lebaran, mobil dinas juga kita kumpulkan di Taman Surya. Toh ini biar aman, pegawai juga tenang,” ujar Risma.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama dinyatakan bahwa setiap pengguna kendaraan dinas dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi selama hari libur nasional, yakni mulai Sabtu (26/7) sampai (2/8).

Adapun di poin kedua dinyatakan bahwa seluruh kendaraan dinas harus dikumpulkan di Taman Surya dan Jalan Jimerto pada hari Jumat (25/7) 2014 mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, kecuali kendaraan dinas operasional seperti ambulans, mobil patrol, bus dan lain-lain kendaraan operasional dinas yang merupakan kendaraan untuk pelayanan masyarakat.

Di poin ketiga, dinyatakan bahwa kendaraan dinas dimaksud pada nomor 2, dapat diambil kembali pada hari Ahad (3/8) 2014 mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement