Rabu 23 Jul 2014 16:06 WIB

Ahmad Yani: Prabowo-Hatta Tempuh Jalur Hukum MK

Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).
Foto: antara
Prabowo Subianto memberikan pernyataan menyingkapi pengumuman hasil Pilpres 2014 di Rumah Polonia, Jakarta, Selasa (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ahmad Yani mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menggugat proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang dinilai banyak terjadi kecurangan.

"Langkah hukum jelas kita ke MK, MK kan instrumen yang tersedia. Kita komplain masalah dari mulai tahapan-tahapan pilpres," kata Ahmad Yani di Rumah Polonia, Jakarta, Rabu petang.

Yani mengatakan waktu pengajuan gugatan melalui MK terbatas maksimal tiga hari pasca-pengumuman rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU Pusat. Jika melebihi waktu itu maka pengajuan gugatan tidak lagi memiliki legitimasi.

"Intinya sekarang kita segera tempuh langkah hukum dulu ke MK. Sekarang tim sedang mencari (temuan lain), kalau benar penyelenggara pemilu ada yang bermain kan ada DKPP. Pokoknya kita ingin diklarifikasi ini semua," kata dia.

Di sisi lain kata Yani, pihaknya juga akan menempuh langkah politik melalui Komisi II DPR RI, yakni dengan melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU RI, untuk mendapatkan penjelasan terkait proses pilpres.

"KPU kan mitra Komisi II DPR. Mungkin nanti akan dilakukan RDP (rapat dengar pendapat)," ucap Yani.

Pada Selasa, KPU menetapkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla unggul atas pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa berdasarkan perolehan rekapitulasi suara pilpres tingkat nasional.

Sebelum penetapan oleh KPU itu, Prabowo secara terpisah menyatakan menarik diri dari proses pilpres, karena merasa pilpres kali ini diliputi kecurangan yang masif, dan sistematis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement