REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pejabat dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemda DIY tidak boleh menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 356/3804 tertanggal 21 Juli 2014 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi, kata Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Iswanto di Kantor Humas Pemda DIY, Rabu (23/7).
Surat Edaran Gubernur DIY itu ditujukan kepada Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Daerah DIY antara lain:
Inspektur/Kepala Badan/Kepala Dinas /Kepala Biro/Direktur RS Ghrasia/Sekretaris DPRD/Sekretaris KPU/Kepala Sat Pol PP/Kepala UPTD/UPT.
Edaran Gubernur DIY yang ditandatangani Sekretaris Daerah atas nama Gubernur itu menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor B.2974/01-13/07/2014 tanggal 8 Juli 2014 perihal Himbauan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Lebih lanjut Iswanto mengatakan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemda DIY yang tidak terhindarkan menerima hadiah diharapkn dapat melaporkan, pendataan dan pengkoordinasian pelaporan penerimaan gratifikasi kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan hadiah tersebut.