REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satu perusahaan yang berada di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum membayarkan tunjangan hari raya kepada para pekerjanya pada H-7 Lebaran 2014.
"Iya, ada yang melaporkan kepada kami bahwa Puskud Mina Baruna sampai dengan hari ini belum membayarkan THR," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Selasa.
Wika mengaku telah menugaskan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Nanti ada pegawai pengawas yang turun ke sana untuk mengecek, kalau tidak hari ini ya besok," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini Disnakertransduk Jateng baru menerima satu laporan terkait dengan pembayaran THR.
"Rata-rata perusahaan di Jateng sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 1994 dan Surat Edaran Kemenakertrans bernomor 4/MEN/VI/2014 tertanggal 16 Juni 2014 maka THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
"Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih harus mendapat THR sebesar satu kali gaji, sedangkan karyawan yang masa kerjanya tiga sampai 12 bulan mendapat THR dengan rumusan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah," ujarnya.
Hal tersebut diungkapkan Wika usai melakukan inspeksi mendadak di PT Charoen Pokphand Indonesia dan Unza Vitalis di Kota Salatiga terkait dengan pembayaran THR.
Dihadapan Plt. Kadisnakertransduk Jateng, Act Manager Personalia dan Bagian Umum PT Charoen Pockphand Indonesia, Tridadi, menyatakan telah membayarkan THR kepada para pekerja pada 14 Juli 2014.
"THR yang kami bayarkan ke karyawan sebesar satu kali gaji sesuai dengan upah mininum kabupaten/kota Salatiga sebesar Rp 1.170.000," ujarnya.
PT Charoen Pockphand Indonesia yang bergerak di bidang pengolahan makanan berbahan dasar ayam dan sapi itu mempekerjakan sebanyak 1.000 orang yang terdiri dari karyawan tetap 150 orang, tenaga "outsourcing" 200 orang, dan sisanya adalah tenaga borongan.
Dalam kesempatan tersebut, Tridadi mengaku jika ada sekitar 50 karyawan di perusahaannya yang belum ikut BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan yang wajib bagi semua perusahaan.
"Segera kami usulkan untuk karyawan yang belum ikut BPJS ketenagakerjaan untuk didaftarkan," katanya.
Sementara itu, Pimpinan Unza Vitalis, Cin Jung, juga menyatakan telah membayarkan THR kepada 243 karyawan di perusahaan yang bergerak di bidang kosmetik itu.
Berdasarkan data dari Disnakertransduk Jateng, perusahaan di provinsi setempat tercatat sebanyak 22.487 perusahaan yang terdiri atas perusahaan kecil dan besar dengan 1.236.697 pekerja.