REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kota Tangerang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan penandatanganan dan penetapan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi perturan daerah (Perda) kota Tangerang.
Tiga buah Perda tersebut adalah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2013, Raperda rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi bagian wilayah perkotaan Kecamatan Pinang tahun 2012-2032 dan raperda RDTR dan peraturan zonasi bagian wilayah Kecamatan Neglasari Tahun 2012-2032.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD kota Tangerang Dalam Rangka Penetapan 3 Raperda Menjadi Perda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat DPRD kota Tangerang,Senin(21/07)
Dalam kesempatan tersebut Wakil Walikota Tangerang H.Sachrudin memberikan apresiasi kepada pansus dan seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan terhadap tiga buah perda tersebut.
" Dengan adanya penetapan raperda RDTR dan peraturan zonasi wilayah Kecamatan Pinang dan Neglasari ini diharapkan pelaksanaan pembangunan daerah dapat terarah, berkesinambungan, efektif dan efesien serta memenuhi harapan dan kepentingan masyarakat yang merupakan cita-cita bersama selaku penyelenggara Pemeintah Daerah," kata Sachrudin.
Sementara itu ketua Pansus I Hapipi yang membahas RDTR dan peraturan zonasi wilayah Kecamatan Pinang memberikan rekomendasi agar Pemkot dapat mempercepat pembangunan jalan di Kecamatan Pinang. Pemkot juga diharapkan untuk berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk melakukan pelebaran jl.Hasyim Ashari karena hal ini dianggap penting dalam mengurai kemacetan yang ada.